velikaplaza – Subdit II Ditreserse Siber Polda Jawa Timur berhasil meringkus sindikat pelaku tindak pidana ITE terkait judi online jaringan internasional dan sindikat pencucian uang terorganisir. Dalam kurun waktu enam bulan, komplotan ini mampu meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Siber DitresSiber Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, tim siber berhasil menangkap dua orang pria yang berperan mempromosikan website judi online melalui media sosial Instagram. Kedua tersangka berinisial MAS (22) dan MWF (18) ditangkap di wilayah Kabupaten Banyuwangi pada Rabu, 6 Desember 2024.
Selain MAS dan MWF, tim juga mengamankan empat tersangka lainnya yang berperan sebagai penyedia rekening dan penjabat perusahaan fiktif. Mereka adalah STK (48), PY (40), EC (43), dan ES (47). STK dan PY bertindak sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online tersebut, sementara EC dan ES berperan sebagai penjabat perusahaan fiktif.
Dari pengungkapan ini, diketahui bahwa sindikat ini mempromosikan berbagai situs judi online seperti KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO, dan SMA medusa88 login. Omzet yang dihasilkan oleh sindikat ini mencapai Rp200 miliar dalam kurun waktu enam bulan.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp4,9 miliar lebih, unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU warna hitam, 49 unit HP, 375 Kartu ATM plus buku tabungan, 185 pcs key token bank, 3 buku Akta pendirian PT, dan 1 bundel Slip Transfer.
AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan bahwa pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya yang berinisial RY (DPO), SW (DPO), dan DC (DPO). Ketiga pelaku ini saat ini berada di Kamboja dan Filipina.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan/atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Operasi ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim, hingga menemukan adanya dua akun Instagram dengan nama @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi yang aktif mempromosikan situs judi online. Dari sini, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil menangkap para pelaku.
Dengan pengungkapan sindikat ini, Polda Jatim berharap dapat memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.