Penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan di SPBU Medan berhasil mengungkap tindakan ilegal yang dilakukan oleh pihak pengelola. SPBU tersebut mencampur Pertalite dengan bensin oktan 87 untuk meningkatkan keuntungan, meskipun tindakan ini merugikan konsumen. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap kualitas bahan bakar yang dijual.

Beberapa konsumen melaporkan penurunan performa kendaraan setelah mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. Merespons laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kegiatan operasional SPBU. Tim polisi mendalami laporan dan mulai memeriksa kualitas bahan bakar yang dijual.

Setelah beberapa hari melakukan pengecekan dan pengumpulan bukti, polisi menemukan fakta mengejutkan. Pihak pengelola SPBU memang mencampur Pertalite dengan bensin oktan 87 yang lebih murah. Tindakan ini mereka lakukan untuk memperoleh keuntungan lebih dengan menjual bahan bakar yang tidak sesuai standar. Polisi juga menemukan peralatan untuk mencampur bahan bakar di bagian belakang SPBU.

Beberapa pekerja SPBU yang menjadi saksi mengaku mereka dilibatkan dalam proses pengoplosan tersebut. Mereka mengungkapkan bahwa pengoplosan sudah berlangsung cukup lama sebelum kasus ini terungkap. Pihak kepolisian pun segera menyegel SPBU dan memeriksa pemilik serta karyawan yang terlibat.

Kepolisian mengungkapkan bahwa mereka akan melanjutkan penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Kasus ini mendapat perhatian publik, karena pengoplosan bahan bakar dapat merusak kendaraan dan membahayakan keselamatan pengguna.

Polisi menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kualitas bahan bakar yang mereka beli. Jika menemukan praktik serupa, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut. Pemerintah pun mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap distribusi bahan bakar agar konsumen tidak menjadi korban penyelewengan yang dapat merugikan mereka.