velikaplaza.info – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan vonis terhadap Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pada 8 Agustus 2023, MA mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, serta mengurangi hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun, Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi lengkap mengenai putusan tersebut dan akan mempelajarinya untuk menentukan langkah selanjutnya. Ia menambahkan bahwa putusan kasasi MA tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Meskipun demikian, Kejagung menghormati dan menghargai seluruh putusan MA terkait permohonan kasasi Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya. Kejagung juga menyatakan bahwa putusan tersebut telah mengakomodasi tuntutan jaksa penuntut umum.