Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berencana menggugat perdata pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas banjir yang melanda wilayah Jabodetabek. Tindakan ini dilakukan setelah berbagai analisis dan temuan yang menunjukkan adanya kelalaian dalam pengelolaan lingkungan yang menyebabkan bencana banjir tersebut.

Kementerian LHK, melalui pihak yang berwenang, menyatakan bahwa faktor utama penyebab banjir adalah konversi lahan dan buruknya pengelolaan drainase. Pembangunan yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan serta penurunan fungsi hutan dan ruang terbuka hijau di kawasan Jabodetabek dinilai sebagai faktor pemicu banjir yang terjadi pada musim hujan baru-baru ini.

Menurut Menteri LHK, pihak yang akan digugat adalah mereka yang terlibat dalam kegiatan yang merusak lingkungan, seperti pembangunan yang tidak ramah lingkungan, pembukaan lahan tanpa izin, dan pengelolaan drainase yang tidak efektif. Selain itu, pihak yang mengalihkan aliran sungai dan menyebabkan penurunan daya serap air juga akan menjadi bagian dari gugatan tersebut.

Tindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong perubahan dalam pola pembangunan dan pengelolaan lingkungan di masa depan. Pemerintah berharap agar setiap pihak yang terlibat dalam aktivitas pembangunan lebih memperhatikan dampak lingkungan jangka panjang.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan. Langkah ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan bencana banjir dapat diminimalisir di masa yang akan datang. Kementerian LHK akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan proses hukum ini.