velikaplaza.info – Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) tiga kali seminggu dan bekerja dari lokasi lain (Work From Anywhere/WFA) dua kali seminggu. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan menyesuaikan dengan kebutuhan modernisasi kerja.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa skema dua hari WFA dan tiga hari WFO merupakan langkah awal efisiensi anggaran yang dapat dilakukan untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu.

Namun, kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya. Zudan Arif menyatakan bahwa evaluasi akan dilakukan setiap bulan untuk menilai dampak dari penerapan kebijakan ini.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan, termasuk fleksibilitas lokasi dan waktu kerja.

Dengan demikian, meskipun kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi anggaran dan modernisasi kerja, pemerintah tetap akan memantau dan mengevaluasi dampaknya secara berkala untuk memastikan tujuan tersebut tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.